Nawacitapost.com- Pemerintah telah resmi memberikan diskon pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah NO 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM). Adapun keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.
Selanjutnya, dalam pasal 6 dijelaskan mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bagi peserta penerima upah, terbagi dalam lima kategori
1. Tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,24 persen dari upah, sehingga menjadi 0,0024 persen dari upah sebulan,
2. Tingkat risiko rendah, yaitu 1 persen dikali 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah sebulan,
3. Tingkat risiko sedang sebesar, 1 persen dikali 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah sebulan,
4. Tingkat risiko tinggi 1 persen dikali 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah sebulan,
5. Tingkat risiko sangat tinggi, yaitu 1 persen dikali 1,74 persen menjadi 0,0174 persen dari upah sebulan.
Baca Juga : Alasan Pembentukan Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19
B. Bagi peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dari iuran nominal peserta
1. Bagi iuran yang didasari upah pekerja, maka besaran iuran JKK bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di usaha jasa konstruksi ditetapkan sebesar 1 persen dikali 1,74 persen sama dengan 0,0174 persen per bulan.
2. Bagi iuran yang upah pekerjanya tidak diketahui, maka besar iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi, sebagai berikut:
a. Pekerja konstruksi dengan nilai Rp 100 juta, iurannya 1 persen dikali 0,21 persen dari nilai kontrak menjadi 0,0021 persen dari nilai kontrak kerja sampai dengan Rp 100 juta.
b. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, iurannya sesuai tarif di poin a ditambah 1 persen dikali 0,17 persen lalu ditambah 0,0017 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 100 juta.
c. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, iurannya sesuai tarif di poin b ditambah 1 persen dikali 0,13 persen lalu ditambah 0,0013 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 500 juta.
d. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin c ditambah 1 persen dikali 0,11 persen lalu ditambah 0,0011 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 1 miliar.
e. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin d ditambah 1 persen dikali 0,09 persen lalu ditambah 0,0009 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 5 miliar.
Sementara untuk keringanan iuran JKM; Bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen menjadi 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dikali Rp 6.800 menjadi Rp 68 per bulan.
Untuk Iuran yang didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar l persen) dikali O,3O persen dari Upah sebulan. Sehingga menjadi 0,0030 persen dari Upah sebulan.
Sedangkan untuk komponen Upah Pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi, sebagai berikut:
a. Pekerja konstruksi dengan nilai Rp 100 juta, iurannya 1 persen dikali 0,03 persen dari nilai kontrak menjadi 0,0003 persen dari nilai kontrak kerja sampai dengan Rp 100 juta.
b. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, iurannya sesuai tarif di poin a ditambah 1 persen dikali 0,02 persen lalu ditambah 0,0002 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 100 juta.
c. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, iurannya sesuai tarif di poin b ditambah 1 persen dikali 0,02 persen lalu ditambah 0,002 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 500 juta.
d. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin c ditambah 1 persen dikali 0,01 persen lalu ditambah 0,0001 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 1 miliar.
e. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin d ditambah 1 persen dikali 0,01 persen lalu ditambah 0,0001 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 5 miliar.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:43 WIB
Jumat, 26 Juni 2026 | 10:07 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 12:51 WIB
Kamis, 25 Juni 2026 | 09:35 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:30 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 17:25 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:50 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:54 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:42 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 10:55 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 09:52 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 13:23 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:33 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:17 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:55 WIB
Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:03 WIB