Minggu, 28 Juni 2026

Mensos Juliari Minta KPK Awasi Dana Bansos yang Mencapai Rp127 Triliun

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 9 September 2020 | 15:46 WIB
Jakarta, Nawacitapost.com- Mensos, Juliari P Batubara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi tata kelola dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa pandemi. Hal ini disampaikan Juliari saat bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2020).Dia mengatakan, pengawasan dari KPK dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana bansos yang dikelola Kemsos di masa pandemi yang mencapai Rp 127 triliun dari Rp 203 triliun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk perlindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bahkan, Juliari meminta KPK tak segan menegur dirinya maupun jajarannya jika terdapat persoalan dalam penyaluran perlindungan sosial.

"Sesuai perintah Presiden dalam rangka penyerapan anggaran tentunya kami sangat ingin diberikan pendampingan dari semua teman-teman yang mengawal program pemerintah tentu di antaranya KPK. Kami tentu berharap KPK memberikan bimbingan dan juga teguran jika ada hal yang perlu kami perbaiki," kata Juliari dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga : Pemkot Bekasi Jadikan Stadion Patriot Candrabhaga Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Politikus PDIP ini menyebut, Kementerian Sosial saat ini mendapat anggaran yang cukup besar. Selain program-program perlindungan sosial yang telah dijalankan secara reguler, Kemsos juga menjalankan program-program bantuan sosial yang bersifat khusus dalam penanganan virus corona. Untuk itu, dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Juliari meminta masukan lembaga antikorupsi agar program-program tersebut tepat sasaran, akutanbel dan sesuai aturan perundang-undangan.

"Tadi kami sampaikan ada dua program baru yang kita jalankan bulan ini. Kami berharap program yang kami jalankan tidak hanya tepat sasaran tapi juga akuntabel dan tidak berpotensi menyalahi aturan yang ada," katanya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini