Kamis, 4 Juni 2026

SBY Nyapres? Lebih Baik Kasih Ke AHY

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 10 Agustus 2020 | 17:27 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- UU Nomor 42 tahun 2008  Bab III  bagian kesatu pasal 5 huruf  L yang  menyatakan bahwa untuk menjadi calon presiden dan calon wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca Juga : AHY Resmi Gantikan SBY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat


Konsitusi Negara melalui UU tersebut sudah sangat jelas bahwa pasca reformasi hanya 2 Periode saja setiap Warga Negara Indonesia menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Lalu, jika ada keinginan dari seseorang apalagi mantan Presiden yang berdasarkan mendengar aspirasi atau masukan dari masyarakat perihal SBY maju kembali sebagai Presiden 2019 (baca: ayah dari AHY pernah jadi Presiden 2 periode 2004-2009, 2009-2014).

Memang tak melanggar namun kepatutan dan etika yang berlaku harus terus dikedepankan.

Desakan konstituen seberapa banyaknya tidak boleh dan tidak bisa mengalahkan konstitusi yang sudah kita bangun bersama melalui lembaga resmi yaitu eksekutif dan legislatif. Apalagi pembuatan setiap UU  termasuk UU No 42 tahun 2008 ada tetesan keringat dan darah tercecer, termasuk didalamnya pajak yang kita bayar kepada negara.

Jadi perlu dipahami secara arif dan bijaksana untuk setiap warga negara akan kehausan kekuasaan sebaiknya dipendam, diredam dan didiamkan. Apalagi yang mengatakan pernah menjadi orang nomor satu diRepublik ini.

Jenderal TNI (Purn) SBY- kanan, dan Mayor TNI (Purn) AHY-kiri

Lebih baik SBY persiapkan secara matang Ketua Umum Partai Demokrat Mayor TNI (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono biasa disapa AHY menuju 2024.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB