Menurutnya, Bansos hanya perlu dituliskan nama institusi saja. Hal itu untuk mencegah pemanfaatan bansos demi kepentingan pribadi.
"Cukup institusinya. Misalnya bantuan sosial dari pemda kabupaten A, kabupaten B, tanpa mencantumkan nama dan gambarnya," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 13 Juli 2020.
Tito menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membuat aturan yang memuat larangan tersebut.