Kamis, 4 Juni 2026

4 Saksi Kasus Suap di PT Dirgantara Indonesia diperiksa KPK

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 10 Juli 2020 | 15:21 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-  KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempat saksi tersebut antara lain Pjs Manajer Sales Operation PT DI, Ibnu Bintarto mantan Kadiv Pemasaran PT DI, Arie Wibowo, Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, dan eks Direktur Keuangan Uray Azhari.

"Keempat saksi ini dperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (eks Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani)," kata Ali Fikri.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Tualang dan Koramil Kawal Pembagian Alat Kesehatan Covid-19


Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

"Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar,"ucapnya, Jumat (10/7/2020).

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini