Rabu, 3 Juni 2026

Ditjen PAS Tunggu Koordinasi PK Bapas dengan Kepolisian Terkait Kasus Jhon Kei

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 22 Juni 2020 | 12:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti memberikan keterangan pers terkait penangkapan Jhon Kei oleh kepolisian, Minggu (21/6).

Baca Juga : Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 2020, Jokowi Tunjuk 5 Deputi Kantor Staf Presiden


Rika Aprianti menjelaskan, Jhon Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

“Jhon Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” jelasnya, Senin (22/6).

Baca Juga : Latar Belakang ke 5 Deputi Kantor Staf Presiden yang Baru Dilantik Hari ini


Maka, adanya kejadian ini PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” jelasnya,” ujarnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini