Baca Juga : Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 2020, Jokowi Tunjuk 5 Deputi Kantor Staf Presiden
Rika Aprianti menjelaskan, Jhon Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.
“Jhon Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” jelasnya, Senin (22/6).
Baca Juga : Latar Belakang ke 5 Deputi Kantor Staf Presiden yang Baru Dilantik Hari ini
Maka, adanya kejadian ini PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” jelasnya,” ujarnya.