Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, KPU seharusnya tidak perlu menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
”NIK dan nomor KK tidak perlu ditampakkan agar tidak disalahgunakan untuk pendaftaran kartu prabayar dan untuk membuat KTP elektronik palsu,” kata Zudan saat dihubungi, Sabtu (23/5).
Zudan memastikan, tidak ada kebocoran data kependudukan dari server Dukcapil. Ia juga mengatakan Dukcapil sudah melakukan pengecekan data center, log dan traffic pada server data kependudukan.
“Alhamdulillah semua tidak ada masalah,” ujarnya.
Zudan menjelaskan, tugas utama Dukcapil Kemendagri dalam Pemilu dan Pilkada adalah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Ia menegaskan, sejak penyerahan DP4, Dukcapil Kemdagri meminta KPU berkomitmen mengelola data dengan menjaga kerahasiaan data pribadi.