Kamis, 4 Juni 2026

Putusan MK Harusnya Ada Keseimbangan Dalam Memberi Perlindungan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 18 Maret 2020 | 21:40 WIB
Jakarta,  Nawacitapost–  Advokat sekaligus praktisi hukum Ari JC Pasaribu menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia hanya ditujukan untuk perlindungan bagi debitur yang beritikad baik.

Baca Juga : Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Lampung Diundur


Demikian hal itu diungkapkan, Ari JC Pasaribu, yang berprofesi sebahai advokat dan praktisi hukum, berhasil dimintai tanggapan kepada awak media, Rabu (18/3) di Jakarta.

Menurut dia, sebaiknya diikuti pula keputusan yang memberi perlindungan hukum baik kreditur yang beritikad baik, pasca pengambilan obyek jaminan fidusia.

"Keputusan ini sudah baik, namun akan lebih baik lagi apabila diikuti ada keputusan lain yang memberikan perlindungan kepada kreditur yang beritikad baik," pungkasnya.

Dengan demikian ditegaskan Ari, ada keseimbangan dalam memberikan perlindungan baik debitur maupun kreditur. Jadi menurutnya, keputusan semacam itu akan berdampak positif bagi iklim investasi, khususnya di dunia finance atau pembiayaan.

"Jadi kreditur tidak perlu kuatir atau ragu dalam menjalankan eksekusi obyek jaminan fidusia," imbuhnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini