Informasi awal muncul dari adanya surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang ditujukan pada sejumlah orang dari PD Sarana Jaya. PD Sarana Jaya merupakan BUMD DKI yang bergerak di bidang properti.
Dalam surat panggilan itu tertera dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian aset yang dilakukan PD Sarana Jaya pada tahun 2018-2020. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga : Cucu kedua Presiden Jokowi menyambut Raja dan Ratu Belanda disaat Sesi Foto
"Benar, lidik (penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Argo pun membenarkan isi dari surat panggilan itu. Namun Argo enggan membeberkan lebih jelas mengenai kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki itu.
"Hanya membenarkan penyelidikan peristiwa tersebut," imbuh Argo tanpa penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain saat dicek pada situs resmi PD Sarana Jaya, perusahaan itu bergerak pada bidang properti yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Dalam situs itu disebutkan PD Sarana Jaya menangani pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Ibu Kota Jakarta seperti pengembangan Kawasan Sentra Primer Tanah Abang dan pembangunan rumah hunian dengan Down Payment Rp 0.