ADVERTISEMENT
Senin, 4 Desember, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
NAWACITAPOST
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • ☰
    • PEMILU
    • NAWACITA SURVEY INDONESIA
    • INTERNASIONAL
    • NAWACITA AWARDS
    • INDEKS
NAWACITAPOST
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • ☰
    • PEMILU
    • NAWACITA SURVEY INDONESIA
    • INTERNASIONAL
    • NAWACITA AWARDS
    • INDEKS
Tidak Ada
View All Result
NAWACITAPOST
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMILU
  • NAWACITA SURVEY INDONESIA
  • NAWACITA AWARDS
  • INTERNASIONAL
  • INDEKS
Home Nasional

Honorer K2 35 Tahun ke Atas dijadikan PPPK

Oleh Martin
4 tahun yang lalu
in Nasional
98
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta, NAWACITA- Koordinator Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ciamis Edwin Meylana pesimistis revisi UU ASN (Aparartur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan.

Pasalnya, menurut Edwin, pemerintah terlihat enggan menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU ASN.

Baca Juga :

No Content Available

“PNS memang harapan seluruh honorer K2 tapi kalau pemerintah seperti sekarang rasanya sulit mewujudkannya. Pemerintah sepertinya ingin honorer K2 35 tahun ke atas jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Edwin kepada JPNN, Selasa (16/7).

Menurut Edwin, opsi PPPK bisa saja diambil honorer K2. Asalkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama harus tanpa testing. Kedua, tanpa batasan usia.

Ketiga, latar belakang pendidikan dikesampingkan. Keempat, kalaupun ada testing itu hanya formalitas. Kelima, testing hanya sekali dan berlaku untuk selamanya sampai memasuki usia pensiun.

Keenam, jadikan PPPK gerbang menjadi pegawai daerah (walaupun menurut undang-undang tidak mungkin juga). Ketujuh, PPPK tidak hanya untuk guru tapi semua instansi yang ada honorer K2.

“Itu tujuh syarat yang kami usulkan bila tetap memaksa honorer K2 jadi PPPK,” tutupnya.

 

Tags: Atas dijadikan PPPKHonorer K2 35 Tahun ke
Bagikan4Tweet3Send
Berita Sebelumya

Pasca Gempa yang Guncang Bali, Hotel dan Sekolah Rusak

Berita Selanjutnya

Kakanwil Pimpin Rapat Penguatan Tim Investigasi Permasalahan Notaris

Berita Selanjutnya

Kakanwil Pimpin Rapat Penguatan Tim Investigasi Permasalahan Notaris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Punya SIHALAL, BPJPH Kemenag Sabet Dua Penghargaan Top Digital Awards 2023

Punya SIHALAL, BPJPH Kemenag Sabet Dua Penghargaan Top Digital Awards 2023

4 Desember, 2023
Bersama Gubernur, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Tegaskan Perkuat Layanan HAM di Sulawesi Tengah

Bersama Gubernur, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Tegaskan Perkuat Layanan HAM di Sulawesi Tengah

4 Desember, 2023

BERITA TERPOPULER

  • Rencana Pemekaran Daerah di Pulau Sumatra: 13 Provinsi dan 78 Kabupaten/Kota

    Rencana Pemekaran Daerah di Pulau Sumatra: 13 Provinsi dan 78 Kabupaten/Kota

    4719 dibagikan
    Bagikan 1888 Tweet 1180
  • Usulan Pemekaran: 33 Provinsi, 247 Kabupaten dan 37 Kota yang Menanti Ganjar-Mahfud MD Jadi Presiden 2024

    2424 dibagikan
    Bagikan 970 Tweet 606
  • Indonesia Maju dan Ideal Minimal Ada 50 Provinsi, Faigiziduhu Ndruru: Ganjar-Mahfud Jawabannya!

    1529 dibagikan
    Bagikan 612 Tweet 382
  • Faigiziduhu Ndruru: Ganjar-Mahfud Md Jadi Harapan Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Sumut

    3419 dibagikan
    Bagikan 1368 Tweet 855
  • Faigiziduhu Ndruru: HIMNI Sudah Tepat Bicara pada Ganjar tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias

    1391 dibagikan
    Bagikan 556 Tweet 348
  • Ganjar-Mahfud Terpilih Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024, Peluang Pemekaran Daerah Terbuka Lebar

    1347 dibagikan
    Bagikan 539 Tweet 337
  • Mengenal Andy Rompas: Panglima Besar Ormas Pasukan Adat Manguni Makasiouw Bitung

    498 dibagikan
    Bagikan 199 Tweet 125

BERITA REKOMENDASI

Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Rapat Persiapan Monev RKT RB Triwulan IV Tahun 2023
Hukum

Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Rapat Persiapan Monev RKT RB Triwulan IV Tahun 2023

13 November, 2023
Bahan Bakar
Otomotif

Gonta-ganti Jenis Bahan Bakar: Perubahan Harga Pertamax dan Dampaknya pada Mesin Kendaraan

4 Desember, 2023
Surat Rapat
Nasional

Pimpinan DPRD dan Pj Wali Kota Bahas Hal Ini di Rapat Forum Koordinasi

15 November, 2023
Badai gelar konser tunggal
Hiburan

25 Tahun Berkarya di Industri Musik Tanah Air, Badai Siapkan Proyek Besar Tak Lekang Oleh Waktu

16 November, 2023
Nawacitapost.com
Hukum

22 Buron Internasional Berhasil Diringkus Imigrasi Sepanjang Tahun 2023

18 November, 2023
Park Min-Young Rela Diet Jadi 37 Kg Demi Perankan Drama Baru ‘Marry My Husband’
Hiburan

Park Min-Young Rela Diet Jadi 37 Kg Demi Perankan Drama Baru ‘Marry My Husband’

24 November, 2023
5 Top Drakor Paling Favorit November 2023, Ada Twinkling Watermelon
Hiburan

5 Top Drakor Paling Favorit November 2023, Ada Twinkling Watermelon

29 November, 2023

Media Online, Jujur, Cepat, Terpercaya

Kategori Berita

  • Home
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Pemilu
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Nawacita Survey Indonesia
  • Internasional
  • Nawacita Awards

Informasi

  • Karir
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Semua Kategori
© Media Nawacita Indonesia - All Rights Reserved.
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PEMILU
  • NAWACITA SURVEY INDONESIA
  • NAWACITA AWARDS
  • INTERNASIONAL
  • INDEKS

JUJUR - CEPAT - TERPERCAYA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist