NAWACITAPOST – Kelompok hak-hak sipil Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump atas tindakan kekerasan pasukan keamanan terhadap demonstran aksi protes kematian George Floyd di luar Gedung Putih.
Pada Senin (1/6), pasukan keamanan menembakkan bola merica dan bom asap ke pemrotes agar Trump dapat lewat menuju Gereja Episcopal St. John demi pemotretan.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika (The American Civil Liberties Union/ACLU) dan kelompok lainnya menuding Trump dan pejabat tinggi lain melanggar hak konstitusi para aktivis Black Lives Matter dan demonstran individu lain.
Baca Juga : WUJUDKAN KEPEDULIAN, BANDARA JUANDA BAGIKAN 1.000 PAKET SEMBAKO DAN 5.000 MASKER NON MEDIS
"Polisi melakukan dugaan pelanggaran yang terkoordinasi dan tidak berpihak ke kerumunan demonstran dan mengerahkan zat kimia, peluru karet, dan meriam suara," kata ACLU, Kamis (4/6) waktu setempat, seperti dikutip AFP.
Gereja Episcopal St John berada di seberang Lafayette Park, yang menghadap Gedung Putih.
Gereja itu dirusak dengan coretan dan kebakaran selama demonstrasi pada Minggu malam.
Trump berpose dengan sebuah Alkitab di luar gedung setelah berjanji mengirim ribuan tentara dan polisi bersenjata untuk menghentikan kerusuhan.
Gelombang demonstrasi yang berakhir kerusuhan terjadi di ratusan kota di AS memprotes kematian George Flyod, warga keturunan Afrika-Amerika yang tewas saat lehernya 'dikunci' lutut oleh seorang polisi di Minnesota.
"Serangan kriminal yang langsung kepada demonstran karena ia tidak setuju dengan pandangan mereka mengguncang fondasi tatanan konstitusional negara kita," kata Scott Michelman, direktur hukum ACLU.
Sementara itu, mantan polisi Derek Chauvin, didakwa dengan pembunuhan tingkat dua atas kematian Floyd. Sebelumnya dia hanya dijerat dengan pembunuhan tingkat tiga. Tiga petugas polisi lainnya yang berada di tempat kejadian dituduh membantu dan bersekongkol didakwa dengan pembunuhan tingkat dua
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 April 2026 | 11:53 WIB
Kamis, 9 April 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 21:18 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 10:08 WIB
Senin, 6 April 2026 | 14:46 WIB
Senin, 6 April 2026 | 11:16 WIB
Minggu, 5 April 2026 | 18:37 WIB
Sabtu, 4 April 2026 | 16:06 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 13:51 WIB
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:17 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:27 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:44 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:57 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:09 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 21:10 WIB
Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:16 WIB
Senin, 16 Februari 2026 | 15:25 WIB
Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:41 WIB