NAWACITApost.com – Kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memprioritaskan penanganan perjudian online. Salah satu langkah yang diambil dengan meningkatkan pemberantasan konten judi online. Menteri Budi Arie menekankan pemberantasan praktik judi online harus makin serius.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” tandasnya dalam Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2023).