NAWACITAPOST.COM – Polda Metro Jaya melarang masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan mobil atau motor selama bulan Ramadan 2023. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko.
Larangan tidak boleh konvoi tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.
“Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan larangan tersebut agar Ramadan 2023 dalam keadaan tenang, nyaman dan kondusif. Pasalnya, Polda Metro Jaya mengantisipasi kegiatan yang mengganggu seperti tawuran ataupun balap liar di jalan raya.
“Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api,” ucapnya.
Selanjutnya, Trunoyudo menegaskan jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.