Rohul, NAWACITAPOST.COM – Terungkap dari dua orang laki-laki Pelaku Narkoba Jenis Sabu yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), Riau di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Barang Bukti (BB) dari Bernisial Y dan I, saat dicari Polisi keduanya tidak ditemukan.
Hal ini terungkap dari data diterima nawacitapost.com keterangan tertulis disampaikan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi, SH MH atas pengakuan kedua pelaku saat diinterogasi oleh Anggota.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Rohul, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 32 /IV/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 06 April 2023, sekira pukul 16.00 Wib, TKP di Sebuah Kebun Kelapa sawit Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecanatan Tambusai, Pelaku bernisial E alias Erwin, 37 tahun, pekerjaan Wiraswasta, wega Dusun Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.