Rohul, NAWACITAPOST.COM -Di Dua Tempat Kejadian Perkara ,(TKP) berbeda, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul), kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu.
Demikian dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi, SH MH diterima nawacitapost.com Senin, (3/4/2023).
Di Dua Kasus ini dua orang pelaku diamankan bersama Barang Bukti (BB) sabu dan lainnya.
Lanjut AKP Riza Effyandi,tersangka berinisial AA Alias ARI, laki-laki, 32 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Pematang Tebih RT/RW 003/002 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu ditangkap di TKP :Di Sebuah Rumah Desa Pematang Tebih.
“AA ditangkap sekira pukul 03.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/IV/Riau Res.Rohul/SPKT tanggal 01 April 2023,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul.
Dari AA diamankan BB, 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 6.10 gram, 1 pack plastik Klip Bening, 1 Buah Kotak rokok Sampoerna Evolution, 1 buah kaca pirek, 1 Unit handphone android merk Oppo warna Putih dengan simcard 0821-7992-7970.