Karawang. NAWACITAPOST.COM – Polres Karawang menangkap serta menetapkan office boy (OB) Sekolah Dasar Negeri di Karawang Barat jadi tersangka pencabulan sepuluh orang siswa. Dengan modus pelaku meminta makanan.
Kasatreskrim AKP Arief Bastomy di dampingi Kanit PPA, Ipda Rita dan Kasi Humas, Ipda Herawaty mengatakan ditetapkan berinisial EES (43) sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 orang siswa sekolah dasar.
“Adapun modus tersangka melakukan pencabulan dengan minta makanan terhadap korban. Tetapi korban ini tidak memberikan makanan, kemudian tersangka melakukan tindak pencabulan terdiri dari memegang pundak, memegang payudara sampai dengan pantat (bokong).”
“Tersangka melakukan pencabulan berlangsung 3 bulan terakhir, kemudian terkait peristiwa ini kami mendapat informasi dari masyarakat, masyarakat melapor kepada kami. Dan kami pihak menindaklanjuti terkait dengan laporan tersebut,” ungkap, Senen (6/3/2023).