Surabaya, NAWACITAPOST.COM – Dua kurir narkoba kakak beradik antar provinsi ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, Sabu seberat 1 kg turut diamankan dalam penangkapan itu.
Terbaru, kedua pelaku yakni HA (32) dan MA (29), Warga Wonodadi, Blitar, Jawa Timur. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (16/02/2023) di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat, Kecamatan, Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri melalu Wakasat Kompol Fadila menjelaskan, 1 Kg sabu yang kita amankan yang dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.
Fadila menambahkan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman yang kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.