Majalengka, NAWACITAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat) diantaranya ialah usia dibawah umur.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, bahwa dua pelaku berinisial AN (16) dan T (21) merupakan warga Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka berhasil membobol rumah.
“Mereka melakukan pencurian di sebuah rumah kosong atau ditinggal pemiliknya ialah korban IR (48) yang berada di Blok Benda Asih Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, KBO Satreskrim IPTU Iwan Sutari, Kasubsi PIDM IPDA Mardiono dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin, Selasa (21/2/2023).
Dikatakan Kapolres, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara mencongkel jendela yang berada dibelakang rumah dengan berhasil membawa uang.