Kota Malang, NAWACITAPOST.COM – Pasca aksi di Kantor Arema FC yang berakhir rusuh pekan lalu, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang tersangka.
Tujuh orang yang merupakan warga Kabupaten Malang ini ditetapkan tersangka, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Malang Kota usai kejadian rusuh di Kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari ketujuh tersangka ini Lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Mereka mempunyai peran masing-masing dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Kombes Budi saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, (31/1/23).
Lima tersangka yang dimaksud adalah inisial AR (24), MF (24), NV (21), HC (29) dan KA (22). Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindak pidana adalah FK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan FH alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.