SERANG, NawacitaPost.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap empat orang pelaku curanmor dan satu orang penadah dari wilayah yang berbeda, salah satunya di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang-Banten, Minggu (22/1/2023).
Diketahui dalam pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang penadah, juga turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor dari berbagai merk hasil curian.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan LP dari TKP Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.
“Empat tersangka yang kita amankan Ok, DN baru pertama melakukan, KA dan YN merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu orang penadah SN merupakan seorang DPO dan berhasil kita amankan, di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar presscon, Selasa (24/1/2023).