Mojokerto NAWACITAPOST – Eksekusi pengosongan 10 rumah toko (ruko) di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang dijadwalkan pada Rabu (15/11), mendadak ditunda. Kejadian ini menimbulkan kontroversi karena diduga adanya keterlibatan aparat kepolisian yang membatalkan eksekusi kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
Alasannya, adanya pengajian yang digelar oleh pemilik ruko sebelumnya, Sunali, di lokasi tersebut. Meskipun banyak pihak meragukan alasan tersebut, Polres Mojokerto memutuskan untuk menunda eksekusi tanpa melalui proses rapat koordinasi.
Diketahui, Putra dari Sunali merupakan kepala desa sebelah dan istrinya, Hj. Yugus Tanti Arini adalah Anggota DPRD II Kab Mojokerto dari partai Demokrat.
Dalam surat permintaan penundaan dari Polres Mojokerto kepada Ketua PN Mojokerto nomor : B/1403/XI/Pam.3.3./2023, tanggal 14 November 2023 (sehari sebelum tanggal eksekusi) pun tak menyebut alasan pasti, hanya tertulis Kerawanan pada saat pelaksanaan eksekusi, tanpa ada kejelasan kapan akan dilakukan eksekusi tersebut.