NAWACITApost.com – Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 15 Produk hukum daerah selama 3 (tiga) hari berturut-turut (16 hingga 18 Oktober 2023).
Pada hari Senin (16/10), Perancang Kanwil Baharuddin mengatakan terdapat 4 (empat) produk hukum daerah Kab Gowa yaitu: 1) Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaran Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2) Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah; 3) Penjabran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan 4) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Pada rancangan tentang ‘Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah’, kami nyatakan dikembalikan karena penyusunannya menggunakan peraturan bupati. Sebaiknya rancangannya mempedomani surat keputusan bupati karena penyusunan rancangan harus mempedomani terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara 3 (tiga) lainnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin.