NAWACITApost.com – Bertempat di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) hadir dan berikan Sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Parepare, Kamis (19/10/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yankum), Mohammad Yani dan Operator Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel, Johan Komala Siswoyo sebagai narasumber.
Yani mengulas tentang Urgensi Pendaftaran Merek dan Pelindungan Hukumnya bagi Para Pelaku IKM. Pihaknya mengajak para pelaku IKM untuk mengenal lebih dalam terkait Merek, termasuk makna merek, fungsi, hal-hal yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak atau tidak dapat didaftar serta tips-tips agar permohonan merek bisa diterima.
“Pada intinya pendaftaran merek menganut prinsip first to file, yang berarti siapa yang duluan mendaftar ia yang berhak hak atas merek tersebut, bukan siapa yang duluan membuat atau menggunakan. Pelindungan merek dimulai saat tanggal diajukan permohonan pendaftaran”, ucap Yani.