NAWACITApost.com – Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, yang ditindaklanjuti Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, bersama Kasubbid Luhbankum dan JDIH laksanakan kegiatan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi mengenai Dugaan Penyalahgunaan Program Bantuan Hukum 85 Desa di Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (18/10/2023).
Kegiatan audiensi ini dilaksanakan atas inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk mendapatkan data dan informasi mengenai Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa pada Program Bantuan Hukum oleh 85 Desa di Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah, Komarudin yang menyampaikan bahwa Polemik berawal antara lawfirm MP dengan forum wartawan sukabumi bersatu juga dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
HMI meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan indikasi pelanggaran hukum atas pengelolaan dana desa untuk program bantuan hukum di desa dengan Dasar Hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.