NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, (18/10/2023).
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan langsung tim Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk membahas Raperda tentang Pencabutan Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyyah.
Dalam rapat ini disampaikan bahwa Raperda Pencabutan Perda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyyah sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyatakan bahwa urusan agama merupakan salah satu urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat, oleh sebab itu sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferiori, Perda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyah perlu dicabut walaupun Perda tersebut telah ditetapkan lebih dahulu sebelum UU tentang Pemda yang disebutkan sebelumnya dibuat.