NAWACITApost.com – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Balikpapan Menggelar Operasi Gabungan di Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2023 dalam rangka penegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Senin (16/10).
Kegiatan diawali dengan pengarahan oleh Kepala Seksi Inteldakim, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa yang memberikan paparan terkait mekanisme operasi gabungan dan aturan keimigrasian yang wajib dipatuhi oleh orang asing saat berada di wilayah Indonesia sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada hari pertama operasi gabungan dilaksanakan di Kawasan industry Kariangau, yakni di PT Kutai Refinery Nusantara (Apical Group). Dalam kegiatan tersebut Timpora Kota Balikpapan memeriksa dokumen keimigrasian dan berkas kelengkapan para tenaga kerja asing yang terdapat pada perusahaan tersebut.
Dari operasi gabungan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan keimigrasian dan telah memenuhi aturan yang telah berlaku. Untuk diketahui operasi gabungan kali ini diikuti oleh anggota Timpora yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait lainnya.