NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan kegiatan Penandatanganan Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023 bersama dengan Pemberi bantuan Hukum Terakreditasi Provinsi Sumatera Utara, bertempat di ruang Saharjo, Kanwil Sumut. (16/10)
Dalam sambutannya, Kakanwil Sumut Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jahari juga menyampaikan pada tahun 2023 terdapat 37 OBH Terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara namun terdapat beberapa PBH yang belum dapat mengoptimalkan serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum pada Triwulan I dan II sehingga terdapat 16 (enam belas) PBH yang mendapatkan penambahan anggaran litigasi, dan 15 (lima belas) PBH yang mendapat pengurangan anggaran litigasi. Sementara itu terdapat 6 (enam) PBH yang mendapatkan penambahan anggaran nonlitigasi, dan 10 (sepuluh) PBH yang mendapat pengurangan anggaran nonlitigasi.