NAWACITApost.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 digelar. Rakor Pelaksanaan Tugas ini merupakan upaya jajaran Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI dalam meningkatkan kualitas kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Peran Staf Ahli dan Staf Khusus serta Kantor Wilayah sangat penting dalam meningkatkan kualitas kebijakan melalui Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang menjadi bagian dari Reformasi Birokrasi” ujar Y Ambeg Paramarta saat membuka kegiatan Rakor secara resmi mewakili Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Rabu (11/10/2023) di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.
Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebagai Instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan pengelolaan agenda (perumusan masalah untuk mendorong masalah kebijakan masuk ke agenda pemerintah) , formulasi kebijakan (menyusun kebijakan untuk hadir sebagai suatu alternatif solusi masalah public), implementasi kebijakan melibatkan sumber daya kebijakan secara terus menerus untuk mencapai tujuan kebijakan dan evaluasi kebijakan untuk menilai keberhasilan/ kegagalan kebijakan publik berdasarkan parameter yang terukur.