NAWACITApost.com – Setelah melalui pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dari PT. Serkolinas Aman Nusantara, akhirnya instalasi listrik milik Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu (LPKA Palu) dinyatakan layak mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada Rabu, (11/10). Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Halaman depan Kantor LPKA Palu.
LPKA Palu merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) yang saat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar.
LPKA Palu berhasil menjadi satu-satunya UPT pertama dibawah jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng yang berhasil menerbitkan SLO Kelistrikan.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan. SLO wajib dimiliki oleh berbagai instalasi tenaga listrik Indonesia karena potensi kecelakaan dan kerugian yang sangat dekat dengan sumber daya manusia di sekitar instansi..