Karawang, NAWACITAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah menyetorkan hasil denda perkara pidana umum bidang lingkungan hidup sebesar Rp 500 juta ke kas negara, Selasa (3/10/2023).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Karawang, Martahan Napitupulu menjelaskan, penyerahan denda ke kas umum negara disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Syaifullah.
Dirinya bersama tim jaksa eksekutor saat proses penyetoran denda sebesar Rp 500 juta.Diihadiri langsung pihak Bank BRI untuk penghitungan uang dan langsung disetorkan ke kas negara, sudah kami terima bukti laporannya,” ungkap Napit, Selasa (3/10/2023).
Menurut yang akrab panggilan Napit, bahwa uang denda itu dari atas nama terpidana PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama.
Perusahaan itu terbukti melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kecamatan Klari, Karawang.