NAWACITApost.com – Rapat Pleno Pengharminisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan ini di pimpin oleh Ibu Rugun Tresia, Selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Dihadiri oleh Bagian Hukum Sekeretariat Daerah Kabupaten Waykanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan,Satuan Polisi PP Kabupaten Way Kanan ,Perancang Zonasi Way Kanan, Selasa, (26/09/2023).
Ibu Srikandi Bagian Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan selaku Pemakarsa memberikan penjelasan dibuatnya ranperda ini kami memerlukan tentang kawasan Tanpa Rokok agar masyarakat mengetahui kawasan yang bebas dari asap rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan,tempat Proses belajar Mengajar,Tempat Anak Bermain,Tempat ibadah,Angkutan umum,Tempat Kerja,Tempat umum Raperda ini melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.