NAWACITApost.com – Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat dewasa ini khususnya di bidang Bisnis dan pemasaran, semakin mudahnya perdagangan melalui platform online (E-commerse) membuka peluang bagi produk palsu yang dapat melanggar Hak Kekayaan Intelektual dengan potensi kerugian bagi konsumen. Dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Selasa, (26/09) bertempat di Vega Prime Hotel.
Mengangkat tema “Peningkatan Peran Stakeholder Dalam Membangun Pemahaman dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Terhadap Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Daerah”. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Papua Barat mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.