NAWACITApost.com – Penghormatan,pemajuan, pemenuhan maupun perlindungan dan penegakkan HAM menjadi kebutuhan yang mutlak.
Upaya tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab setiap manusia khususnya pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan.
Peran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, memiliki peranan penting dalam mendorong perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan HAM di Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mengoptimalkan capaian kinerja pada Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan.
Dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bahwa capaian Pelaporan Aksi HAM di Sumatera Selatan memperlihatkan hasil membanggakan, selama beberapa tahun terakhir angka partisipasi pemerintah daerah terus mengalami peningkatan.