Karawang, NAWACITAPOST COM – Fajar Hari Santoso warga Karawang, Jawa Barat menjadi tersangka usai membeli mobil mewah jenis BMW X5.
Fajar ditetapkan tersangka atas tuduhan penggelapan kendaraan. Padahal, dirinya membeli secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
Penasihat Hukum tersangka, Dul Jalil bersama rekannya Eman Taufik mengatakan, kliennya menjadi tersangka penggelapan atas pelapor Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Tanggerang Selatan dengan nomor Laporannya LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023
Menurut Dul terlapor utamanya itu sebenarnya berinisial ASR. Tapi kliennya turut ditetapkan tersangka, dengan tuduhan sebagai penadah.
“Padahal klien kami hanya pembeli saja, dan lengkap ada STNK dan BPKBnya,” ungkap Dul, Rabu (20/9/2023).
Dia menjelaskan, kronologi bahwa kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR dengan dua kali pembayaran dengan total sebesar Rp 480 juta.