NAWACITApost.com – Satu pegawai dengan jabatan Analis Keimigrasian mewakili Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pagi ini (20/09/2023).
Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Dinas Daerah dan Instansi Vertikal Kota Batam, Kanim Batam turut menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan Sosialisasi Pengeluaran Barang untuk Tujuan Tertentu dalam Jangka Waktu Tertentu dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dalam Rangka Kegiatan Pemerintah Daerah dan Sosialisasi Penggunaan Jaminan Tertulis.
Ketentuan pengeluaran barang tersebut berlandaskan pada Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bagi Kanim Batam, informasi ini sangat bermanfaat dalam pengelolaan administrasi perizinan terkait proses pengeluaran barang negara pada unit pelaksana teknis di bidang Keimigrasian.