NAWACITA post.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menggelar kegiatan Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor Terbaru dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kamis (14/09).
Kegiatan diawali dengan laporan ketua kegiatan yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Mohammad Ridwan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait kemudahan persyaratan penerbitan Paspor kepada seluruh masyarakat, saya berharap semua peserta yang hadir bisa membantu menyebarluaskan informasi ini”, ujar Ridwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, pengawasan untuk orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang ada di empat kabupaten dua kota yakni Muba, Banyuasin, OKI, OI, Prabumulih, dan Palembang.