NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyamkumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu bertempat di Ruang Ismail Saleh pada Rabu, (13/09/2023).
Hadir pada kegiatan ini Kabid Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, dan Kasubbid FPPHD, Suhartini, beserta JF Perancang Kantor Wilayah, terima langsung kedatangan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu beserta dengan jajarannya.
Pengharmonisasian merupakan suatu proses penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional, dan Raperda yang dibahas pada kegiatan ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.