NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) melaksanakan kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan sekaligus Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (12/9).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, yang disambut langsung oleh Kepala Desa Pangkal Buluh, Marjan.
Kepala Desa Pangkal Buluh, Marjan berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memilih dan memberikan wawasan hukum bagi masyarakat Desa Pangkal Buluh.
Disampaikan Marjan, masyarakat Desa sangat awam dengan hukum, terlebih terkait perizinan usaha. “Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat lebih melek hukum dan sadar akan pentingnya izin usaha,” ujar Marjan.
Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH, M. Ariyanto menyampaikan sebuah prestasi, bahwa Desa Pangkal Buluh merupakan salah satu perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi penerima Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.