NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) gelar Diseminasi Bisnis dan HAM Serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Soll Marina Hotel Pangkalpinang, Jum’at (8/9).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Presiden 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 – 2025, Permenkumham 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR).
Dikatakan Kakanwil Harun, kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM kepada aparatur pemerintah.
Selain itu juga dapat mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan di daerah serta penggunaan aplikasi PRISMA.