Rohul, NAWACITAPOST.COM – Wakil Bupati (Rohul) H Indra Gunawan bersama Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fajar Haryowimbuko SH MH, Dandim 0313 KPR diwakili Danramil 09 Tdn, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Hakim Gilar Amrizal SH, meresmikan Desa Puo Raya menjadi Kampung Bebas Narkoba, Selasa (5/9/2023)
Peresmian Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun dijadikan Kampung Bebas Narkoba, ditandai dengan pemukulan Gong dan pemotongan Pita dan penandatanganan Ikrar kesepakatan Kampung Bebas dari Narkoba bersama Unsur Forkopimda, diikuti seluruh Peserta yang hadir.
Hal ini juga sebagai bukti untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta kerjasama masyarakat dalam penanggulangan bahaya Narkoba serta komitmen bersama memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Rohul.
Hadir dalam giat tersebut, Ketua Umum LAMR Rohul Dipendri, Kepala Dinas Perhubungan Minarli Ismail SP, Kasat Pol PP Ridarmanto SIP, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Riza. Effyandi SH MH, Kasat Samapta AKP Hermawan SH, Camat Tandun M. Rodi S. Sos.