NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Selasa (5/9).
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara yaitu kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan tahun anggaran yang telah lalu dengan keadaan sedang berjalan sekarang untuk melakukan Tindakan yang akan datang.
Perencanaan Kebutuhan BMN merupakan bagian awal dari siklus pengelolaan aset. Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) merupakan bagian yang terintegrasi dari Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan BMN dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga. Selanjutnya, RKBMN digunakan sebagai salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.