NAWACITApost.com – Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan dengan korban ibu-ibu TKP di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Tersangka adalah seorang residivis yaitu, DA (26), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“Tersangka merupakan residivis kasus sama. Dia baru keluar penjara pada 2023 ini,” kata Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, Iptu Agus Prayitno, dalam konferensi pers, Jumat (25/8/2023).
Tersangka beraksi pada siang hari. Tersangka naik sepeda motor membuntuti korban sejak dari Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Ketika itu, korban naik sepeda motor dari rumahnya di Desa Modangan hendak pergi ke Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Saat sampai di jalan umum Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tersangka kemudian memepet sepeda motor korban.
Selanjutnya tersangka yang beraksi sendiri menarik tas korban. Seketika korban terjatuh dari sepeda motornya.