NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Manado kembali melaksanakan layanan PANIKI Jo pada Kamis, (27/07/2023). Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pemohon jasa Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Pelayanan PANIKI JO adalah pelayanan yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang berdomisili atau berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Manado dengan permintaan/permohonan tertulis dari Orang Asing atau Penjamin tanpa dikenakan biaya.
Pelayanan PANIKI JO meliputi kegiatan Pengambilan Data Biometrik Orang Asing di tempat pemohon dan pengantaran dokumen keimigrasian ketempat pemohon yang telah selesai.
Malcolmy Thursby (75 Tahun) pemohon perpanjangan Izin Tinggal Terbatas berkebangsaan Inggris mengapresiasi pelayanan PANIKI JO dari Imigrasi Manado ini.
“Saya mengapresiasi petugas yang sudah datang dari jauh untuk saya. Pelayanannya profesional, mulus dan tanpa hambatan. Luar biasa,” ungkap Thursby.