Karawang, NAWACITAPOST.COM – Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi mengatakan ditangkapnya seorang pria berinisial MH (41) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang diringkus Polres Karawang. Rabu,(7/6/2023)
MH ditangkap karena menjadi pelaku pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita belia berinisial DW(21) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Pelaku MH sudah ditangkap. Dan dari pengakuan MH, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ungkap AKP Arief Bustomi, saat Kompetensi pers di Makopolres Karawang. Sabtu (10/6/23).
Menurut AKP Arief Bustomi menjelaskan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT,
tanggal 6 Juni 2023. Dengan TKP Dusun Sumurjaya I Rt 004 Rw 002 Desa Sumurlaban Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawa Barat,