Bandung, NAWACITApost.com – Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Divpas Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pada Aspek Pelayanan Tahanan dan Anak yang bertempat di Rumah Tahanan Kelas I Bandung pada Kamis, (08/06/2023).
Kegiatan diskusi kali ini dihadiri secara langsung oleh beberapa Kepala UPT Rumah Tahanan di wilayah Jawa Barat dan perwakilannya, yaitu UPT Rutan Bandung, Rutan Perempuan Bandung, Rutan Depok, Rutan Garut dan Rutan Cirebon.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, disampaikan bahwa pelayanan merupakan hak individu yang harus diberikan kepada seluruh tahanan. Kusnali juga menyampaikan kepada peserta FGD bahwa dalam menjalankan kewajiban memberikan layanan jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang sehingga tidak terpenuhinya hak dasar dan malah memberi dampak merugikan bagi tahanan. Beliau berharap agar melalui pelaksanaan FGD ini bisa memperluas wawasan mengenai pemberian hak dan layanan bagi tahanan.