Tomohon, NAWACITApost.com – Pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan partai politik merupakan amanat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut) Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Selasa, (06/06/2023).
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memenuhi target kinerja Kanwil Kemenkumham Sulut khususnya verifikasi faktual partai politik.