Siak, NAWACITApost.com – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan uang voucher, saldo elektrik, dan stok fisik kartu perdana serta voucher milik PT. Prima Multi Usaha Indonesia di wilayah Hukum Perawang pada Selasa, (6/6/2023).
Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 di Kantor Dealer XL PT. Prima Multi Usaha Indonesia yang terletak di jalan Garuda RT 005 RW 007, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja S.I.K., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo SH.MH, membenarkan penangkapan pelaku penggelapan uang penjualan voucher, saldo elektrik, dan stok fisik kartu perdana serta voucher oleh tim Opsnal Polsek Tualang.
Dari keterangan korban, pada hari Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria bernama ZEKI ISNAEN mendatangi Polsek Tualang untuk melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial SP als S. Pelaku melakukan penggelapan uang penjualan kartu perdana, voucher, saldo elektrik, dan stok fisik kartu perdana serta voucher.
Kejadian ini pertama kali terungkap saat dilakukan audit rutin pada hari Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB oleh saksi II (HERI SUSANTO). Saksi II menemukan adanya selisih barang dan uang penjualan yang seharusnya disetorkan. Fisik barang masih ada, namun pada saat audit tersebut, saksi II menemukan selisih fisik yang tidak ada atau kosong. Saksi II melaporkan hasil auditnya kepada pihak yang melaporkan, dan setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan selisih fisik senilai Rp. 21.788.050,- dan selisih uang penjualan yang belum disetorkan senilai Rp. 17.382.400,-.
Akibat kejadian ini, PT. Prima Multi Usaha Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 39.170.450,-. Pelaku yang memiliki inisial SP als S berusia 32 tahun dan beralamat di Koto Gasib berhasil diamankan setelah adanya laporan tersebut. Dilakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, penelitian terhadap bukti-bukti surat, serta mengumpulkan bukti petunjuk yang relevan.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo SH.MH, memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh AKP Adi Susanto SH untuk mengamankan pelaku di Perawang dengan bantuan saksi/korban. Setelah tiba di Polsek Tualang, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Berikut adalah barang bukti penggelapan yang berhasil disita:
- 3 ERP Tagihan yang harus disetor dan sisa stok sore (clouse)
- 3 tagihan Dompul (saldo elektrik)
- 1 lembar Berita Acara Selisih Barang dan Setoran
- 1 lembar Mutasi Penjualan ke toko dari tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 3 Juni 2023
“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar Kapolsek.
(Sokhiaro Halawa)