Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulteng Teken MoU Bersama DPRD Kota Palu

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:27 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulteng Teken Mou Bersama DPRD Kota Palu. Foto: Humas Kemenkumham Sulteng.
Kanwil Kemenkumham Sulteng Teken Mou Bersama DPRD Kota Palu. Foto: Humas Kemenkumham Sulteng.

Palu, NAWACITApost.com – Bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah, Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Hukum menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, Selasa (06/06).

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, Sekretaris DPRD Kota Palu, Moh. Ridwan Karim, Analis Hukum Ahli muda, Andi Agustiartie Fitriyani Tombolotutu, dan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, Kasubag Humas, RB dan TI, Asman serta Para perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra menyampaikan Apresiasi dan terimakasih atas Inisiatif MoU tersebut dan berharap dalam pelaksanaan MoU tersebut dapat berjalan dengan baik dan mewujudkan Peraturan yang berkualitas dan tepat.

-


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa MoU yang dilaksanakan antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk mewujudkan sinergitas optimal dalam rangka mengawal terwujudnya undang - undang yang berkualitas tepat dan bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).

Menutup sambutanya Kepala Kantor Wilayah berharap dengan kerjasama yang diadakan dapat membentuk peraturan perundang - undangan yang memenuhi kebutuhan masyarakat lebih optimal dan tidak bertentangan dengan nilai - nilai HAM dan tidak saling bertentangan dengan peraturan daerah lainya baik secara horisontal maupun vertical.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini