Surabaya NAWACITAPOST – Perbedaan mendasar antara produk hukum KPU dalam PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 dibandingkan dengan Keputusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 terkait jeda hak politik dari mantan napi korupsi menjadi sebuah keprihatinan bagi MAKI Jatim secara kelembagaan.
Kedua putusan itulah yang menjadi motivasi MAKI Jatim untuk ikut mewarnai kontestasi Politik tahun 2024 dengan tetap menjaga marwah sebagai lembaga yang konsisten dalam mengedepankan semangat pemberantasan korupsi.
Melihat kaidah regulasi diatas, MAKI Jatim terusik hingga ingin memberikan edukasi kepada Masyarakat terutama dalam hal sajian rekam jejak baik untuk Caleg yang terpapar korupsi maupun untuk Caleg Anti Korupsi. ” MAKI Jatim akan menyajikan sebuah pilihan kepada masyarakat untuk mengepankan semangat pilih Caleg yang Anti Korupsi,” tegas Heru MAKI, sapaan akrab Heru Satriyo selaku Ketua MAKI Jatim.