Bekasi, NAWACITApost.com – Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison di Lapas Bekasi menjadi sorotan saat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, memimpin serangkaian kegiatan penyuluhan hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program Penyuluhan Hukum untuk WBP yang bertujuan memberikan akses informasi hukum kepada seluruh masyarakat, termasuk WBP pada Senin, (05/06/2023).
Acara penyuluhan hukum digelar di Aula Lapas Bekasi. Acara tersebut dihadiri oleh R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Muhamad Sussanni, Kepala Lapas Kelas II A Bekasi, dan beberapa JFT Penyuluh Hukum, antara lain Andi Ferry Mulyanuddin, Safroni, dan Rian Yuda Perkasa.
Penyuluhan hukum kali ini ditujukan kepada para WBP di Lapas Kelas II A Bekasi, dengan jumlah peserta sebanyak 28 orang. Materi yang diberikan berfokus pada Kekayaan Intelektual. Tujuan dari pemberian materi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. Para WBP yang memiliki potensi dalam menciptakan karya atau produk yang dapat dipasarkan saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan perlu mengetahui perlindungan yang diberikan oleh kekayaan intelektual.
Sejalan dengan pesan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi, yang mendorong UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat untuk memiliki konsep “One Product One Prison” yang dapat dicatatkan atau didaftarkan karena memiliki Hak Kekayaan Intelektual di dalamnya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para WBP yang memiliki prestasi dan menciptakan karya di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison ini, diharapkan para WBP di Lapas Kelas II A Bekasi dan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat akan semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, program ini juga merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Jabar dalam memberikan akses informasi hukum yang merata kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam tahanan.
Kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison di Lapas Kelas II A Bekasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pembelajaran hukum yang berkesinambungan kepada WBP. Diharapkan, melalui pemahaman yang diberikan, WBP di Jawa Barat dapat memanfaatkan potensi dan kreativitas mereka dalam menciptakan karya yang bernilai serta memperoleh perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki. Red: Agies Dok: Humas Lapas Bekasi/ Penyuluh Hukum Jabar.